Saat ini perekonomian pada bidang teknologi digital di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan secara drastis berbagai macam transaksi online. Terlebih lagi dengan adanya dukungan situasi setelah pandemi yang merubah pola pikir dan kegiatan masyarakat menjadi serba online.
Namun, sebaliknya peningkatan pada ekonomi digital tidak sebanding dengan tingkat kepercayaan teknologi yang dikenal dengan istilah Digital Trust. Menurut data, tingkat kepercayaan masyarakat di Indonesia relatif rendah. Oleh karena itu, tingkat kepercayaan dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mengatasi hal seperti penipuan dalam bertransaksi elektronik ataupun pemalsuan tanda tangan pada dokumen digital perusahaan Anda.
Salah satu cara untuk mencegah pemalsuan tanda tangan pada dokumen digital perusahaan Anda adalah dengan memanfaatkan teknologi melalui tanda tangan digital tersertifikasi. Secara legal, tanda tangan digital tersertifikasi sah di pengadilan, karena ada "third party" yang memverifikasi tanda tangan digital yang terdaftar di Kominfo dalam bentuk sertifikat digital.
Sertifikat digital menunjukkan keaslian dan mengikat pada pemilik tanda tangan digital, yang bertujuan untuk mencegah pemalsuan keutuhan data, menjamin keaslian dokumen, mempermudah proses persetujuan dokumen secara lebih efisien, serta menjamin keabsahan dokumen karena telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi pada PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik). Selain dapat meningkatkan efisiensi proses bisnis serta mengamankan dokumen dan transaksi elektronik, juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas atau paperless.
Sertifikat digital merupakan sebuah perlindungan yang sah, karena dokumen yang dibubuhi Tanda Tangan Digital dapat diketahui identitas kepemilikannya. Sesuai dengan UU ITE pasal 11 tahun 2008, Tanda Tangan Digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen digital. Tanda tangan digital aman! Banyak instansi maupun korporat yang mulai beralih menggunakan tanda tangan digital untuk keperluan administratif. Karena dapat mencegah pemalsuan tanda tangan digital melalui sertifikat digital.