Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digitalisasi, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri. Menurut data dari Forrester.com, bahwa sebanyak 43% perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital. Efisiensi biaya, sumber daya dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting. Apakah Anda pernah mendapatkan SMS berisi permintaan akses OTP atau isi pesan berisi link yang menghubungkan website tertentu? Hal ini merupakan serangan siber yang memanfaatkan kelengahan pengguna telepon seluler dengan tujuan yaitu agar peretas mendapatkan informasi untuk pencurian data. Informasi data tersebut bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang membahayakan Anda, hal tersebut dinamakan Phishing.
Untuk menghindari serangan siber seperti Phising, pencurian data ataupun dokumen digital berupa pemalsuan tanda tangan bisa saja terjadi. Contohnya, seseorang melakukan pemalsuan tanda tangan dengan cara memindai tanda tangan basah dalam PDF lalu dicetak kembali dalam sebuah dokumen, kemudian dokumen palsu tersebut dibuat untuk mendaftarkan utang, kredit dan lainnya tanpa sepengatahuan pemilik tanda tangan.
Cara untuk menghindari pencurian data ataupun dokumen digital yang bertanda tangan melalui verifikasi dan validasi dengan menggunakan tanda tangan digital. Keabsahan dan keotentikan tanda tangan digital lebih kuat dibandingkan bukti fisik atau tanda tangan dari proses scan ke digital karena bisa menghindari adanya pemalsuan gambar, teks atau dokumen.
Pada dokumen digital yang dibubuhkan tanda tangan digital juga didukung dengan kode enkripsi untuk menjamin kerahasiaan melalui Kriptografi. Selain itu untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen digital, pemerintah telah menetapkan UU No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan peraturan lainnya untuk melengkapi UU tersebut. Yaitu Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data (RUU PDP) di tahun 2020.
Untuk menjamin keamanan dokumen digital pada perusahaan Anda, #PlatformDIMENSY menyediakan layanan pengesahan dokumen digital, salah satunya berupa Tanda Tangan Digital. Coba sekarang dengan email perusahaan Anda dan nikmati berbagai kemudahannya, klik disini.