Tanda tangan elektronik membuat urusan dokumen jauh lebih cepat. Tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatangani dengan tinta, memindai, lalu mengirim balik. Namun kemudahan ini juga membuka celah baru. Maraknya pemalsuan identitas dan manipulasi dokumen membuat satu langkah menjadi penting sebelum sebuah dokumen dipercaya atau ditindaklanjuti yaitu verifikasi tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik (Certificate Authentication).
Memverifikasi keaslian tanda tangan elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan gratis. Keaslian tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat dipastikan melalui beberapa cara, yaitu lewat situs resmi pemerintah (Komdigi) dan aplikasi Adobe Reader di perangkat Anda sendiri. Artikel ini memandu ketiganya langkah demi langkah, sekaligus menjelaskan cara membaca hasilnya.
Mengapa Tanda Tangan Elektronik Perlu Diverifikasi?
Tidak semua tanda tangan elektronik setara. Peraturan di Indonesia membaginya menjadi dua jenis: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar. Jenis inilah yang memiliki kekuatan pembuktian setara tanda tangan basah dan diakui sah secara hukum (UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019). Sebaliknya, tanda tangan tidak tersertifikasi, misalnya hasil pindai atau gambar tanda tangan, tidak memberikan jaminan yang sama.
Memverifikasi tanda tangan elektronik memberi Anda tiga kepastian sekaligus. Pertama, kepastian identitas, yaitu memastikan dokumen benar-benar ditandatangani oleh pihak yang dimaksud, bukan diwakilkan atau dipalsukan. Kedua, kepastian integritas, yaitu memastikan isi dokumen tidak diubah sejak ditandatangani. Ketiga, kepastian hukum, karena tanda tangan tersertifikasi yang valid memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, risiko penipuan dalam transaksi atau perjanjian dapat ditekan sejak awal.
Cara Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
Metode 1: Verifikasi lewat Situs Resmi Pemerintah (Komdigi)
Pemerintah menyediakan layanan verifikasi resmi yang berlaku untuk seluruh dokumen bertanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE mana pun. Layanan ini netral dan dikelola negara, sehingga cocok ketika Anda membutuhkan rujukan yang paling otoritatif.
Buka laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF di peramban Anda. (Alamat lama https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF juga masih dapat digunakan.)
Pilih menu unggah atau "Verifikasi PDF".
Unggah berkas PDF yang ingin diverifikasi.
Tunggu hingga proses unggah dan verifikasi selesai.
Situs akan menampilkan apakah dokumen memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, lengkap dengan informasi penanda tangan dan waktu penandatanganan.
Jika dokumen dinyatakan tidak memiliki tanda tangan tersertifikasi padahal terlihat ada gambar tanda tangan atau meterai, hal itu bisa menjadi pertanda dokumen telah diubah setelah ditandatangani, sehingga segel tanda tangannya rusak.
Metode 2: Verifikasi Lokal lewat Adobe Reader
Anda juga dapat memverifikasi dokumen langsung di perangkat sendiri menggunakan Adobe Acrobat Reader. Metode ini berguna untuk pemeriksaan mandiri dan tetap menampilkan status valid secara visual. Disarankan memakai Adobe Acrobat Reader versi terbaru. Prosesnya terdiri dari dua bagian.
Bagian A: Mempercayai Sertifikat CA Dimensy (Cukup sekali)
Agar Adobe Reader mengenali tanda tangan dari Dimensy sebagai terpercaya, sertifikat induk (CA) Dimensy perlu diimpor terlebih dahulu.
Unduh sertifikat CA Dimensy di repository.dimensy.id.
Buka Adobe Acrobat Reader, lalu pilih menu Edit dan masuk ke Preferences.
Pilih kategori Signatures, lalu pada bagian "Identities & Trusted Certificates" klik More.
Pilih Trusted Certificates, kemudian klik Import dan Browse untuk mencari file sertifikat yang baru diunduh.
Pilih sertifikat Dimensy, klik Trust, lalu centang "Use this certificate as trusted root" dan "Certified documents".
Klik OK, lalu Import untuk menyimpan. Akan muncul notifikasi yang menandakan sertifikat berhasil disimpan.
Bagian B: Memverifikasi Dokumen
Pastikan perangkat terhubung ke internet, lalu buka dokumen yang ingin diverifikasi di Adobe Reader.
Buka Signature Panel pada dokumen.
Pilih Validate All, lalu klik OK pada kotak konfirmasi. Adobe akan memproses verifikasi secara daring dalam beberapa saat.
Jika dokumen valid, tanda peringatan akan berubah menjadi centang berwarna hijau.
Sebagai alternatif cepat, Anda dapat mengklik langsung tanda tangan pada dokumen, lalu memilih Signature Properties untuk melihat detail penandatanganan.
Cara Membaca Hasil Verifikasi
Apa pun metode yang Anda pakai, hasil verifikasi umumnya menampilkan beberapa keterangan penting seperti berikut:
Tanda Tangan Elektronik Valid
Menunjukkan bahwa tanda tangan elektronik pada dokumen dinyatakan sah dan berhasil diverifikasi.
Dokumen Belum Mengalami Perubahan
Menandakan isi dokumen tidak mengalami modifikasi sejak proses penandatanganan dilakukan, sehingga integritas dokumen tetap terjaga.
Sertifikat Elektronik Terverifikasi
Mengindikasikan bahwa identitas penandatangan telah diverifikasi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, serta sertifikat yang digunakan masih berlaku dan tidak dalam status dicabut (revoked).
Timestamp Tervalidasi
Menunjukkan waktu penandatanganan mengacu pada trusted timestamp server, bukan pada pengaturan waktu komputer lokal yang dapat diubah secara manual.
LTV (Long-Term Validation)
Menandakan tanda tangan elektronik tetap dapat diverifikasi di masa mendatang, bahkan setelah masa berlaku sertifikat elektronik berakhir.
Detail Sertifikat Elektronik
Pada informasi sertifikat biasanya tercantum:
- Nomor serial sertifikat
- Identitas pemilik sertifikat
- Identitas penerbit sertifikat (Certificate Authority)
- Masa berlaku sertifikat
- Algoritma kriptografi yang digunakan
Informasi ini berfungsi sebagai jejak audit (audit trail) yang membantu memastikan keaslian dan validitas dokumen elektronik.
Pastikan Dokumen Anda Mudah Diverifikasi
Verifikasi adalah langkah kecil yang melindungi Anda dari risiko besar. Dengan membiasakan diri memverifikasi sebelum mempercayai sebuah dokumen, Anda menutup celah pemalsuan dan memastikan setiap proses bisnis berpijak pada dokumen yang sah.
Agar dokumen Anda sendiri selalu mudah diverifikasi dan diakui secara hukum, gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Dimensy. Untuk mengetahui lebih lanjut, hubungi tim Dimensy atau coba layanannya secara langsung.
Daftar Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 11 tentang keabsahan tanda tangan elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 60 tentang tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Layanan verifikasi dokumen PDF bertanda tangan elektronik tersertifikasi. https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Catatan: alamat situs dan ketentuan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Untuk verifikasi resmi, gunakan kanal resmi pemerintah.